PALANGKA RAYA - Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kab. Kapuas dengan Provinsi Kalsel terus diperketat, Rabu (19/04/2021) pagi.
Hingga pukul 08.00 WIB pagi ini personel telah memutar balik sebanyak 77 kendaraan bermotor yang hendak masuk ke wilayah Kalteng karena tidak disertai surat Rapid antigen.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H menjelaskan, pengetatan ini akan terus dilakukan hingga arus balik mudik usai.
"Personel Ditsamapta Polda Kalteng bersama dengan personel gabungan lainnya yang ditugaskan di Pos Penyekatan Perbatasan akan terus mengamankan hingga arus balik mudik usai," jelas Susilo.
Dirsamapta berharap, pengetatan yang dilakukan tahun ini akan berimbas dengan turunnya angka terpapar Covid-19, khususnya di wilayah Kalteng.
"Kami mengharapkan pengetatan arus mudik yang dilakukan tahun ini dapat berdampak baik terhadap penurunan penyebaran Covid-19 yang ada di Kalteng. Sehingga tidak ada lagi klasterr baru yang menyebabkan naiknya angka terpapar Covid-19 di wilayah Kalteng," pungkasnya.
(TribrataNews/Tinus)
0 Comments