Sosial

Permenperin 03/2021 Bertentangan dengan Visi Jokowi

JAKARTA - Sejumlah kalangan termasuk para wakil rakyat di Senayan mempertanyakan urgensi terbitnya Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Pasalnya, regulasi tersebut dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula.

Anggota komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, dalam menyikapi terbitnya aturan tersebut pihaknya akan segera meminta klarifikasi yang memadai kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Komisi VI DPR akan panggil Menteri Perindustrian dalam kerangka mempertanyakan Permenperin 03/2021 itu. Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di Masyarakat" kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Senin (17/05/2021).

"Saya selaku anggota komisi VI DPR akan mempertanyakan sejumlah isu krusial dalam konteks ini. Pertama, kenapa ada kebijakan yang diskriminatif terhadap satu perusahaan yang didiskualifikasi terkait batas ijin usaha industri yaitu pabrik yang berdiri sebelum 25 Mei 2010. Kedua, terkait dugaan bahwa Permenperin 3/2021 ini justru bakal menciptakan adanya rembesan gula rafinasi akibat Perubaha port arrival tidak diperlukan rekomendasi lagi yang akan menciptakan rembesan gula rafinasi," tandasnya.

"Ketiga, terkait bahwa Permenperin ini diduga akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karen a kenaikan harga transport sebesar Rp400 dan ini mematikan daya saing industri mamin di Jawa Timur," sambungnya.

"Keempat, permenperin ini memberikan kuota import gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kememperin."

Mestinya, kata dia, setiap aturan harus memperhatikan Morality Aspec seperti dikemukakan Lon L Fuller dalam karyanya yaitu external dan internal.

 

(PDIPerjuanganNews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments