P. Raya

Perketat PPKM Mikro, Polda Kalteng Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli Dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD kembali menggelar patroli dan pengawasan guna memperketat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro di Kota Palangka Raya, Kamis (8/7/2021) malam.

Patroli dan pengawasan yang juga  bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya tersebut, dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya melaksanakan patroli gabungan dan pengawasan terkait jam operasional cafe, rumah makan, tempat hiburan dan lain-lain, dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya.

"Malam ini, ada beberapa tempat yang kami datangi, diantaranya, kawasan kuliner di Jalan Yos Sudarso, sejumlah cafe, pasar malam, tempat hiburan dan lain-lain," jelas Eko.

Kabidhumas mengaku, pihaknya masih menemukan beberapa warung makan dan cafe yang masih buka padahal sudah lewat pukul 20.00 WIB. 

"Untuk cafe dan rumah makan yang melebihi batas operasional dan melanggar SE Gubernur dan SE Walikota langsung kita berikan teguran lisan untuk tidak mengulangi lagi," tegasnya.

Eko berharap, warga Kota Palangka Raya mentaati SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau semua masyarakat patuh pada aturan, insya Allah kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.

 

(TribrataNews/Mela)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments