TAMIANG LAYANG - Perkara eksekusi tanah di jalan ahmad yani kilo meter 4 Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur kembali mendapat perlawanan sehingga prosesnya terus berlanjut. Kali ini atas nama Tarmisih adalah istri dari Slamet yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang karena merasa mendapatkan tanah itu berdasarkan jual beli dengan tampeno anak dari penggugat asal.
Pada sidang yang kedua ini dengan agenda sidang pemeriksaan berkas di pengadilan negeri tamiang layang tertunda karena pihak penyita tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga dijadwalkan untuk sidang lanjutan.
Sidang terkait tanah yang akan di eksekusi dari pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan di jalan a. Yani Km 4 terkait kasus perdata mariate nyahan T. Unting Melawan H. Irawan dan lainnya.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota telah menyatakan penundaan sidang hingga kelengkapan para pihak yang digelar di ruang pengadilan negeri (Pn) Tamiang Layang pada rabu siang 6 Desember 2023.
Menurut Mahdianur Sh, Mh selaku kuasa hukum turut terlawan sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan sesuai jadwal yang disepakati hakim dan para peserta sidang dengan harapan semua pihak dapat hadir mengikuti sidang pada tanggal 20 di Pn Tamiang Layang.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah )
0 Comments