P. Raya

Perlindungan Perempuan Dan Anak Membantu Dalam Bidang Tindak Pidana

PALANGKA RAYA - Sosialisasi Undang Undang Pidana Kekerasan Seksual Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Pada Kegiatan Advokasi Kebijakan Dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Kalteng. Kegiatan di Laksanakan di Hotel Aqurius Palangka Raya, Kalteng, Senin (15/5/2023).

Biro Kesra Katma F. Dirun mengatakan Provinsi Kalteng menyambut baik dilaksanakan nya kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan berharap menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta aksi bersama sebagai sebuah tim.

Lebih lanjut dikatakan, demi melindungi dan memberikan hak hak masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan seksual, melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan untuk menjadi aman dari ancaman kekerasan seksual.

Selain itu juga partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip "Zero Tolerance" kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat.

Katma F. Dirun berharap kepada masyarakat agar berani dan berdaya menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya, untuk berani melaporkan kepada polisi dan dilindungi oleh Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng dr. Linae Victoria Aden dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini mengangkat Tema "Kupas Tuntas Undang Undang Tindak Pidana, Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hadir dalam kegiatan ini Peserta dari Dinas (DP3APPKB) dan UPT PPA se Kalteng Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kepala Dinas dan Kepala UPT,  Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Kalteng, Lintas Sektoral Provinsi Kalteng, Instansi vertical dan Perwakilan Organisasi Perempuan.


(Era Suherti)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments