Kalteng

Permen Nomor 50 Tahun 2012 sebagai acuan bagi investor di Kabupaten Murung Raya

Puruk Cahu – Aturan yang diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tentu harus menjadi acuan yang dapat dipenuhi dan diterapkan bagi setiap investor yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya  Baik itu perusahaan tambang maupun perusahaan kayu yang beroperasi di Wilayah ini.

Bebie mengatakan sebagai salah satu anggota DPRD, mengatakan salah satu kewajiban dari setiap perusahaan untuk dapat memenuhi hak karyawan, salah satunya keselamatan dan Kesehatan dalam pekerja.

Para Investor jangan hanya mementingkan keuntungan semata, namun wajib di imbangi dalam hal perhatian investor seperti keselamatan dan kesehatan pada karyawan. Karena dengan semakin tingginya kualitas kesejahteraan yang didapkan para karyawan, semakin memacu tingginya tingkat kualitas perusahaan

Senin (14/11/2022). Dia mengatakan, “Jangan sampai kelalaian dalam penerapan K3 terjadi di wilayah kerja, karena K3 merupakan kewajiban perusahaan,” terangnya.

Penerapan K3 bukan hanya dalam lingkungan kerja perusahan, namun juga dalam lingkungan tempat tinggal para karyawan yang dipekerjakan.

“Segala informasi dari berbagai sumber masyarakat terkait hal ini, dan tentunya jika hal tersebut terjadi tentunya akan kita agendakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi langsung,” ucapnya.

Meliputi juga penyediaan tempat tinggal yang layak dan hak-hak lainnya sesuai aturan pemerintah tersebut merupakan bentuk dari keseriusan dari para investor dalam berinvestasi di wilayah Murung Raya,”tutupnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments