Kalteng

Perusahaan Tidak Tunduk di Tindak

KATINGAN – Untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, kondusif, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo berharap perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan kayu log, harus menghormati kebijakan pemerintah kabupaten Katingan, agar tidak di tindak.

Dijelaskan Sony, kesepakatan bersama yang di buat usai rapat di kantor bupati, dimanah untuk sementara aktivitas angkutan kayu log diatas 8 Ton, di hentikan, apabila perusahaan tidak tunduk, akan di tindak.

“Saya berharap pihak perusahaan bisa menjalankan keputusan ini, kalau tidak, pasti kita tindak,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Senin (22/2/2022).

Lebih lanjut, Ungkap Sony, aktivitas yang dihentikan sementara bukan perhutanannya, tetapi aktivitas angkutan kayu.

“Jadi untuk kegiatan perhutanannya, kalau memang dokumennya lengkap silakan, yang kita hentikan pengangkutannya,” katanya.

Bagi Sony, keresahan di tengah masyarakat akibat adanya aktivitas angkutan kayu log yang melebihi tonase jalan sehingga berakibat pada kerusakan jalan, sudah sepantasnya bagi bupati untuk mengambil langkah-langkah sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

“Kita sepenuhnya harus menghormati keputusan yang sudah dibuat pemerintah, karena keluhan-keluhan masyarakat kepada Pak Bupati terlalu banyak, makanya dengan keputusan ini, tentu bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” tuturnya. 

Diakui Sony, keputusan pelarangan aktivitas angkutan kayu log, hanya bersifat sementara.

“Keputusan yang kita buat bersama, sifatnya sementara, nanti akan ada rapat lanjutan yang akan menghadirkan semua perusahaan, seperti apa hasilnya, kita tunggu saja,” Tandasnya.


(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments