P. Raya

Pidato Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Terhadap 3 Raperda

PALANGKA RAYA –  Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Jumat (14/1/2022), Rapur juga diikuti oleh anggota DPRD Prov. Kalteng dan Unsur Forkopimda Prov. Kalteng secara virtual.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang hadir melalui telekonferensi video menyampaikan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng. Ketiga Raperda itu sendiri telah mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi pendukung DPRD untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagaimana diketahui pada Rapur Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar (13/1/2022), terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Prov. Kalteng tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H).

Ketiga Raperda Provinsi Kalteng yang telah diajukan masing-­masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.

Lebih lanjut Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Wagub menyampaikan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sebagai payung hukum bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut”, jelas Wagub.

Terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov berharap dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses. Wagub juga menambahkan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.

Terakhir, terkait dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Wagub mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. “Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini”, tutur Wagub.

Sebelum mengakhiri paparannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, dibahas lebih lanjut pada rapat kerja gabungan Komisi Dewan dengan Pemerintah Daerah.

(Samhadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments