Kotim

PMI Kotim Buka Layanan Rapid Test Antigen

Kotawaringin Timur - Kasus Covid-19 yang semakin meningkat menjelang akhir tahun ini, membuat pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut adalah hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi massal, dalam menekan angka penularan Covid-19 jelang maupun saat masa libur Natal dan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut pun kemudian ditindaklanjuti oleh beberapa kota, kabupaten, dan provinsi, di mana hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi syarat wajib untuk masuk dan keluar daerahnya. Dalam hubungan itu Palang Mereh Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melaksanakan "Layanan rapid test antigen”. Demikian diungkapkan Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa, 22 Desember 2020.  Dirinya sudah mendiskusikan hal itu dengan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kotim. Saat ini pihak PMI masih mencari tempat pemesanan rapid test antigen tersebut. "Saya sudah minta tolong kepada dr Yuendri Kepela UDD PMI Kotim, agar mencarikan rapid test antigen tersebut, demi kepentingan masyarakat," kata Supian.  Terkait tarif, dirinya meminta agar PMI mencari formula harga yang tidak memberatkan masyarakat. Seperti rapid test dengan metode eclia yang telah dilakukan saat ini.  Sementara, dr Yuendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan rapid test antigen tersebut. Waktunya akan diinformasikan dalam waktu dekat. 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments