Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku perdagangan merkuri yang berinisial BR bersama empat pelaku lainnya di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, tutur Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM pada konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (03/12/2020) pagi. Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dilokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal. "Menurut keterangan pelaku pembuatan merkuri illegal dimulai dari penghancuran batu cinnabar/puyak menjadi serbuk. Selanjutnya dicampur dengan besi dan kapur calcium kemudian dimasukkan kedalam tabung pembakaran. Cairan yang keluar dari pembakaran berupa merkuri." Urai Kapolda. Produksi merkuri illegal tersebut diedarkan di Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas. Kepada awak media Kapolda menjelaskan, BR dan kelompoknya dikenai Pasal 162 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
(HB)
0 Comments