P. Pisau

Polres Pulpis Gelar Press Conference Kasus Pemalsuan dan Penipuan

Pulang Pisau - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar press conference penangkapan pelaku pencetak uang palsu (upal) dan tersangka kasus penipuan dengan modus sales promo salah satu finansial diwilayah Kalteng.

Kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres Pulpis, Kamis (21/10/2021) itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Pulpis beserta jajaran lainnya.

“Untuk kasus uang palsu kita amankan di Komplek Perumahan Karyawan PT. SCP, Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau. Tersangka berinisial A, tertangkap tangan sedang mencetak uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar,” terang Kapolres.

Penangkapan bermula Danru Security dan Anggota Security Perusahaan melaksanakan patroli untuk pengecekkan perkebunan, permukiman serta barak karyawan.

Saat melakukan patroli di barak kedua security itu menyaksikan A sedang melakukan aksi pencetakan uang. Kemudian teemuan tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Pulang Pisau lalu di tindak lanjuti oleh pihak unit Tipidter.

“Pelaku melakukan tindak pidana ini dilatar belakangi oleh faktor ekonomi karena istrinya mau melahirkan dan ingin pergi pulang kampung halamannya yang berada di Jawa tengah. Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebanyak Rp. 10.000.000.000,” ucap Kurniawan.

Selain itu, Kapolres AKBP Kurniawan Hartono, juga menambahkan tentang tindak pidana penipuan dengan modus potongan angsuran kredit.

"Kejadian terjadi di Kecamatan Jabirrn Raya, salah satu nasabah finansial mengaku telah ditipu oleh oknum yang mengaku saleh promo finan tempat inya mengajukan kredit mobil," ungkapnya.

Mendapatkan laporan tersebut jajaran Polres Pulpis langsung bertindak. Tersangka yang berinisial (JW) berhasil diamankan di Kota Palangka Raya. Tersangka kasus penipuan akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman selama- lamanya 4 Tahun.

"Tidak sampai 24 jam tersangka kasus penipuan berhasil diamankan jajaran Polres Pulpis," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments