PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa (DD) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Press release oleh Polres Pulang Pisau itu, berlangsung di halaman kantor polres setempat, Selasa (17/8/2021) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan pada tahun 2019 di Desa Hanjak Maju pihaknya mendapatkan dana yang bersumber dari pemerintah pusat, yakni Dana Desa sebesar Rp 1.185.252.000 atau Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta dua Ratus lima Puluh Dua Ribu Rupiah.
Dana tersebut dimasukan dalam APBDes desa dimaksud untuk kegiatan bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Sebagaimana prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Hanjak Maju, maka dicairkan melalui 3 tahap dan dana tersebut sudah dibayarkan atau dicairkan seluruhnya untuk masing masing kegiatan tadi. Namun, ada 2 kegiatan yang tidak dicairkan dan dana tersebut di silva kan pada tahun 2019," ucap Kapolres dalam kronologis kejadian kepada awak media.
Lanjut Kapolres, dari ketiga kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penggunaan dana desa tersebut, kegiatan-kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.
"Hal itu juga telah dikuatkan dan dibenarkan oleh ahli teknik bangunan bahwa benar terhadap bangunan bangunan yang dibuat dengan menggunakan DD Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume," katanya.
Dan, lebih lanjut, ungkap Kapolres, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penggunaan Dana Desa Hanjak Maju Tahun Anggaran 2019 tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang melanggar aturan yang mengakibatkan Kerugian
"Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut ditemukan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah sebesar Rp 269.739.300,00 atau Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah," tutur Kapolres Pulpis mengungkapkan.
Atas perbuatan melawan hukum ini, tambah Kapolres, pelaku diancam hukuman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar atau dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
"Pelaku ini berinisial T. Pelaku akan diterpakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001," bebernya.
"Uang hasil korupsi ini digunakan terduga untuk kepentingan pribadinya," tambah Kapolres Pulang Pisau.
(Antang)
0 Comments