Barut

Polsek Montallat Amankan Pelaku Penganiayaan

MUARA TEWEH - Kepolisian Sektor Montallat,Kabupaten Barito Utara, telah mengamankan pelaku penganiyaan dengan barang bukti mandau yang diduga digunakan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami beberapa luka di tubuh.

Kapolsek Montallat IPDA.Udung, SH, Kamis (10/11/2022) mengatakan, waktu kejadian Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 23.30 wib, di desa Pepas Rt 02,Kecamatan Montallat, telah terjadi penganiyaan.sedangkan korban adalah Rema Faisal.

Menurut Udung, adalah Dimas Setiono (23) dan pelaku juga warga sekitar dan berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian ini. Adapun kronologis kejadian tambah Udung, korban dan pelaku  secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak,  yang sebelumnya terlapor sudah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak terlebih dulu. 

Selanjutnya antara pelapor dengan terlapor terjadi selisih paham hingga terjadi keributan dan terjadi saling cekik antara pelapor dengan terlapor. Kejadian tersebut dilerai oleh beberapa teman pelapor yang juga teman dari terlapor yang pada waktu peristiwa terjadi ada di sekitar lokasi. 

Kemudian pelaku sempat mengajak korban pulang tapi tidak dihiraukan oleh pelapor. Tidak lama kemudian saat korban pulang dan duduk bersama tiga orang temannya yaitu,Jery,Alan dan Obi di sebelah peranginan bawah, RT. 02, Desa Pepas.  Tidak lama kemudian pelaku datang dengan membawa  senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terlapor  dengan cara mengayunkan senjata tajam berupa parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian.

Selanjutnya Kapolsek  memberikan arahan sesuai prosedur penanganan tindak pindana dengan  melakukan perawatan dan pengobatan kepada korban serta visum,  berkoordinasi  dengan Upt. Puskesmas Tumpung Laung II.

Kemudian Kapolsek  memerintahkan anggota untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan  tersangka  sesuai surat perintah dan dalam waktu kurang  1 jam setelah menangani korban anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Pelaku kita tangkap di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan  1  parang tanpa gagang yg diakui oleh pelaku alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya. Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.

(Syarbaini /Humabetang)

 

You can share this post!

2 Comments

Leave Comments