PALANGKA RAYA - Polsek Pahandut gelar Press Release Perkara Pasal 363 AYAT (2 ) KUH Pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati,S.E,M.M., menjelaskan, ada dua kasus curat dengan TKP dan Pelaku yang berbeda. Untuk kasus pencurian di Masjid Al-Ukhuwah, tersangka JL (37) melakukan pencurian kotak amal masjid dengan membobol pintu masjid.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan AYIA (24) bersama satu rekannya yang masih dibawah umur melakukan pencurian rumah Kosong di beberapa TKP yang berbeda diantaranya di Jl. Tilung XI Gg. Hampahari No. 03 , No. 01 dan No. 06 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya,ungkapnya, Senin (19 September 2022) siang.
Pelaku AYIA (24) melakukan tindak pidana pencurian rumah Kosong, yang sebelumnya diketahui pelaku ditinggal pemiliknya karena pelaku juga tinggal di sebuah rumah yeng terletak di Gang Hampahari Palangka Raya. Dengan kata lain antara pelaku dengan para korban merupakan tetangga.
“Dari kedua kasus curat tersebut, kami berhasil mengamankan beberapa alat untuk melakukan pencurian, uang serta alat elekronik dan juga satu buah ambal,” pungkasnya..
(Era Suherti)
0 Comments