Nasional

Potensi Desa, Dinas PMD Kalteng dan Dinas PMD DUKCAPIL Bali Lakukan MOU di  Jakarta

Jakarta – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Aryawan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Bali Putu Anom Agustina pada sabtu 25 Juni 2022 menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalteng Arywan menyebut bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa bidang pengembangan sumber daya BUMDesa serta pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat; pertukaran data dan informasi pengembangan sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; penyediaan narasumber, tenaga ahli dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta monitoring dan evaluasi.

“Keberadaan BUMDesa sangat strategis dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan dan produktivitas usaha, pengembangan investasi, dan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat” ucapnya.

Lebih lanjut Aryawan menyebut, bahwa dengan perjanjian kerja sama tersebut upaya optimalisasi masing-masing pihak bisa saling mengisi, berdasarkan pengalaman dan karakteristik daerah untuk dikembangkan, sehingga BUMDesa benar-benar berfungsi sebagai badan usaha desa yang menjadi bagian dari ketahanan ekonomi desa.

“Bapak Gubernur fokus terhadap pengembangan ekonomi pedesaan, karena hakikinya membangun daerah dari desa, bukan dari kota, untuk itu program di pedesaan harus diperkuat untuk menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat” pungkasnya.

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments