PALANGKA RAYA - Terlaksananya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Palangka Raya hingga berakhirnya pada Minggu 31-januari-2021, Satgas penanganan covid-19 mencatat sebanyak 600 lebih pelanggar perorangan Protokol Kesehatan Covid-19 serta 5 pelaku usaha pelanggar jam operasional. Berakhir sudah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayah Palangka Raya sejak 17 Januari lalu hingga Minggu kemarin - 31-januari-2021. Ketua Satgas penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, kepada awak media di kantor BPBD kota Palangkaraya, Senin – 01- Januari -2021, menyampaikan dari data yang dikumpulkan oleh Tim satgas penanganan covid-19 Palangka Raya tercatat 600 lebih pelanggar protokol kesehatan perorangan dan 5 pelaku usaha yang melanggar jam operasional diatas 21:00 WIB selama PPKM terlaksana. Walaupun PKKM di wilayah Palangka Raya berakhir, namun satgas penanganan covid-19 Palangka Raya akan melakukan koordinasi serta evaluasi tentang keberlanjutan PPKM tersebut. Sembari menunggu keputusan dari Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. Diharapkan masyarakat tetap sadar dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.
(SAW)
0 Comments