P. Raya

PPKM Diperpanjang  Masyarakat  Diminta Perketat Prokes

PALANGKA RAYA - Mulai hari ini, Selasa (27/7/21) Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang guna menekan angka terpapar covid19 dan memutus mata rantai penyebarannya. Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid19 Kalimantan Tengah, Erlin Hadi menjelaskan, jalan satu-satunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid19 adalah mematuhi protokol kesehatan, masyarakat harus komitmen menjalankan anjuran ini.

"Memakai masker disaat keluar rumah, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, hal ini sangat mudah dilakukan, jika masyarakat berkomitmen menjalankan itu, niscaya akan dapat mengurangi angka terpapar covid19. Dilihat dari hasil penerapan PPKM mikro di Kalteng, angka terkomfirmasi covid 19 naik turun, terkadang landai, meskipun hari ini terkomfirmasi covid19 meningkat di Kalteng, namun yang sembuh juga banyak," ujarnya. Menurut pantuannya di lapangan masih banyak warga yang abai tidak menerapkan prokes, sehingga hal ini yang membuat pemprov Kalteng serba salah, hanya mampu mengingatkan dan menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes.

"Di Kalteng sendiri ada dua Kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Sukamara, Lamandau dan kota Palangka Raya sudah masuk zona level tiga setelah diperpanjang PPKM mikro ini, artinya dihimbau masyarakat Kalteng agar benar-benar memperketat prokes masing-masing, guna memutus penyebaran covid 19 di Bumi Tambun Bungai,"ungkapnya. Untuk diketahui, Dikalteng per Senin, 26 Juli 2021 terkomfirmasi covid 19 sebanyak 436, yang sembuh 282, meninggal 15 orang.

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments