P. Raya

PPKM Level 3 Di Kota Palangka Raya Di Perpanjang

PALANGKA RAYA  - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di wilayah kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah. Hal ini tertuang pada SE terbaru Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih menerapkan PPKM Level 2 dan level 3 dengan kategori zona kuning dan orange. Hal tersebut lantaran  kasus terkonfirmasi covid-19 setiap harinya masih tinggi.

Tingginya kasus terkonfirmasi covid19, salah satunya di wilayah kota Palangkaraya, masih menerapkan PPKM level 3. Dari data harian satgas kota Palangkaraya total kasus terkonfirmasi pertanggal 15 Maret 2022 tercatat, 36 orang dengan rincian, 5 orang dalam perawatan dan 31 orang melakukan Isoman.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang tertuang pada SE Menteri Dalam Negeri, sejak 14 Maret 2022 yang baru terbit.Disebutkan bahwa,Pemberlakuan instruksi menteri akan berlaku pada tanggal 15 maret sampai 28 maret 2022.

Disebutkan pada isi SE Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, PPKM di Kalimantan Tengah untuk Level 3 berlaku di 9 Kabupaten/kota , diantaranya Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau,Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Barito Timur dan Kota Palangka Raya. Sedangkan untuk PPKM Level 2 berlaku di 5 Kabupaten diantaranya Kabupaten Kotawaringin Barat,Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan dan Gunung Mas.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Harpriansyah saat di jumpai wartawan d iruanganya mengatakan,untuk kota Palangka Raya masih dalam PPKM Level 3. Hal tersebut lantaran adanya faktor fluktuasi kenaikan covid-19,disebabkan keterbatasan personel nakes untuk melakukan tracing 100%.

Januar menambahkan satgas Kota Palangkaraya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus terkonfirmasi covid19 di kota Palangka Raya, sehingga PPKM level 3 dapat mengalami penurunan. Ia menegaskan akan melakukan razia prokes serta mengajak masyarakat untuk vaksinasi lengkap.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments