PALANGKA RAYA - Kick off Meeting Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 diselenggarakan di Aula Bappedakitbang Provinsi Kalteng.
Sambutan Sekda Provinsi Kalteng mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Windanarni mengapresiasi kegiatan ini, sebagai langkah awal untuk memulai pelaksanaan PPSP di Provinsi Kalteng tahun 2024, serta sebagai bentuk sinergi dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan tahun 2025.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Kick Off Meeting Pelaksanaan Program PPSP Nasional Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 29 Januari 2024 yang lalu.
Hal itu selaras dengan tema yang diusung, yaitu Penguatan Kapasitas Layanan Sanitasi Aman dan Berkelanjutan, melalui Program PPSP di masa berakhirnya RPJMN 2020-2024.
Lebih lanjut Sri Windanarni menyampaikan, Program PPSP merupakan upaya untuk mewujudkan sistem layanan Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia dengan peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta pengawasan yang komprehensif.
“Komitmen terhadap pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, sejalan dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, terutama Tujuan (Goal) 6 dan 11. Target bidang sanitasi yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah: 90% akses sanitasi layak (air limbah domestik, termasuk 15% akses aman); 0% rumah tangga yang mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka; 100% rumah tangga di perkotaan terlayani pengelolaan sampah,"jelasnya.
Pembangunan bidang sanitasi difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar serta mengatasi dan mencegah stunting. Selain itu, perumahan, air minum, dan air limbah merupakan indikator pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi oleh daerah.
Pada tahun 2023, capaian Provinsi Kalimantan Tengah untuk akses sanitasi layak 76,31% (target 2023 sebesar 76%), akses sanitasi aman 11,16% (target 2023 sebesar 7%), BABS terbuka 2,53% (target 2023 sebesar 2%).
Arah kebijakan nasional tahun 2025-2029 di bidang sanitasi terdapat perubahan paradigma, dari target sanitasi layak dan aman menjadi aman dan berkelanjutan sebesar 30%. Artinya, dengan capaian akses sanitasi aman 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 11,16%, masih terdapat gap 18,84%,"Tuturnya.
Nuryakin menambahkan, Sesuai hasil pembahasan Rakortekrenbang tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 26 Februari 2024 di Surabaya, telah ditetapkan target bidang sanitasi tahun 2025 untuk provinsi Kalteng, yaitu sanitasi layak sebesar 80%, sanitasi aman sebesar 14% dan BABS sebesar 1,5%.
“Strategi multi aspek diperlukan untuk mewujudkan sanitasi aman, meliputi kerangka regulasi, aspek teknis, aspek ekonomi, kelembagaan, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah dan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.3-1037/Kep/Bangda/2023 tentang Penetapan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2024, lokasi pendampingan Program PPSP 2024 telah ditetapkan di semua kabupaten/kota,"Ungkapnya.
Di Provinsi Kalteng sendiri, kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP tahun 2024 adalah Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara.
Diperlukan komitmen bersama pemerintah daerah dalam menjalankan percepatan pembangunan sanitasi permukiman sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar pelayanan dasar di bidang sanitasi dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Selain itu, diperlukan upaya sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kabupaten/kota dan pemerintahan desa dalam meningkatkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi berbagai pihak untuk percepatan layanan sanitasi berkelanjutan yang akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penurunan stunting.
Lima pilar pembangunan bidang sanitasi meliputi: kesiapan masyarakat (demand), kelembagaan yaitu pemda dan/atau operator, kebijakan dan regulasi, pendanaan serta keterpaduan infrastruktur dan kesiapan teknis operasional.
Potensi pendanaan bidang sanitasi bisa bersumber dari: APBD provinsi/kab/kota, APBN, Dana Transfer (Dana Desa, DAK, DID), masyarakat, ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqoh, Wakaf), CSR, swasta/KPBU, mikro kredit, program hibah/donor, pinjaman/loan,"imbuhnya. Berkaitan dengan pembangunan bidang sanitasi, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama dan ditindaklanjuti, anatara lain:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengintegrasikan dokumen perencanaan bidang sanitasi, yaitu dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) dan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra-PD, RKPD, Renja-PD).
Pendampingan Implementasi SSK tahun 2024 melalui Program PPSP adalah Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara. Untuk itu agar melakukan kegiatan persiapan implementasi dan dapat mempersiapkan SDM yang akan terlibat secara intensif dalam rangkaian pelaksanaan pendampingan tersebut.
(Era Suhertini)
0 Comments