PALANGKA RAYA - Dalam rangka peningkatkan produksi bio-diesel di dalam negeri, penerapan prinsip NDPE atau No Deforestation, No Peatland, No Exploitation sebagai syarat kepatuhan atas prinsip pelestarian lingkungan dan penghormatan atas hak asasi manusia harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak di setiap tingkatan, lembaga Progres Palangkaraya ecological and human rights to this mengadakan konferensi pers bersama awak media terkait dengan penerapan kebijakan individu dalam sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Adapun dari hasil riset terdapat 5 rekomendasi kepada pemerintah daerah dan juga provinsi di Kalimantan Tengah, dengan harapan dapat menjalankan rekomendasi tersebut n untuk mewujudkan pemmbangun sektor perkebunan kelapa sawit yang adil bagi rakyat serta berkelanjutan secara sosial maupun lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya. Pertama, mengembangkan industri pengolahan yang terkait dengan sektor pertanian Kehutanan dan Perikanan khususnya industri pengolahan kelapa sawit untuk kepentingan energi nabati makanan dan bahan kimia di dalam zona. Kedua, pembangunan perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di dalam zona barat tersebut harus membawa paradigma baru. Ketiga, meminta Perusahan perkebunan dan pengelola kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah mengadopsi komitmen NDPE. Keempat, mendorong keterbukaan dan anjuran terhadap biodiesel, dan Kelima, pemerintah daerah membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan sarana dan rekomendasi bahan bakar nabati. "Saya berharap agar perusahan sawit berskala besar mengadopsi NDPE, mendorong pertamina mengadopsi NDPE, dan mendorong bank lokal pemberi pinjaman kepadaperusahaan artinya pinjaman lembaga perbankan lokal yang berkontibusi untuk memenuhan kebijakan biodiesel. Tutur Anggita (26/4/21) di Tjilik Riwut resto.
(DEDDI)
0 Comments