P. Raya

Protes Massa Membuat Gubernur Ambil Keputusan tunda Pelantikan Penjabat Bupati

PALANGKA RAYA - Pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang seharusnya dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Senin sore (22/5/23) terpaksa ditunda sementara waktu. Penundaan ini disebabkan oleh aksi protes yang dilakukan oleh puluhan anggota Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah tepat di depan pintu masuk Aula Jayang Tingang.

Dalam aksi damai tersebut, para koordinator MP3D menyampaikan orasi mereka dengan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menunjuk dua orang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan menggantikan Lisda Arriyana dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat menggantikan Anang Dirjo.

Menyikapi situasi ini, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, memutuskan untuk menunda sementara pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F Dirun, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin dalam konferensi persnya menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi alasan penundaan pelantikan kedua penjabat bupati tersebut. Pertama, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur tunduk pada keputusan dari Pemerintah Pusat, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Kedua, persiapan pelantikan kedua penjabat bupati tersebut telah mencapai 90 persen, termasuk persiapan tamu undangan, tempat, serta proses gladi bersih pelantikan. Ketiga, Gubernur ingin menjaga kearifan lokal dan merespons protes dari Masyarakat Dayak, termasuk protes yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah. Keempat, Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para tokoh adat Dayak, agama, dan pemuda untuk mendengarkan masukan terkait situasi ini. Kelima, Gubernur tidak ingin terjadi penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang dimaksud, dikarenakan tanggal 23 Mei 2023, adalah hari jadi ke-66 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Keenam, Kalimantan Tengah saat ini berada dalam keadaan tanggap darurat Karhutla, sehingga dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ketujuh, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang menghadapi inflasi, sehingga membutuhkan dukungan masyarakat dan lintas sektor untuk menekan tingkat inflasi yang saat ini berada di urutan ke-11 nasional sebesar 4,33, sedangkan inflasi di Kalimantan Tengah mencapai 4,85. Kedelapan, untuk mengisi kekosongan jabatan Penjabat Bupati Kabupaten Barito Selatan, Gubernur telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Edy Purwanto, AP, M.Si, sebagai Pelaksana Harian Bupati Barito Selatan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dr. Ir. Juni Gultom, ST, MTP, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Barat. Terakhir, apabila kondisi kamtibmas dan situasi politik dinilai sudah aman oleh Gubernur, maka pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat bersama dengan Ketua TP-PKK akan dilaksanakan pada kesempatan pertama.

Penundaan pelantikan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan koordinasi dan membahas isu-isu yang berkaitan dengan penunjukan Penjabat Bupati. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan tetap menjaga kestabilan daerah dalam menghadapi tantangan dan tugas-tugas pemerintahan yang mendesak.

(Harry)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments