Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya akan tetap berusaha menghasilkan produk-produk legislasi yang berkualitas di tengah Pandemi Covid-19. Sekalipun dengan adanya pembatasan-pembatasan rapat, seluruh anggota DPR RI dipastikan akan bekerja dengan optimal.
“DPR RI dalam menjalankan politik legislasi juga memperhatikan asas dalam pembentukan undang-undang yang meliputi tujuan pembentukan, substansi yang tepat, dapat dilaksanakan, bermanfaat, dan keterbukaan, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas,” kata Puan.
Hal tersebut disampaikan Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-76 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024, DPR bersama Pemerintah telah menyepakati target 246 RUU. Kemudian ada 33 RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional,” tegas Puan. Mantan Menko PMK ini merinci DPR telah mengesahkan 9 RUU dalam Tahun Sidang 2020-2021. Menurut Puan, saat ini ada 14 RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I dan 17 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan.
“Di tengah situasi Pandemi yang penuh ketidakpastian dan dinamika aspirasi masyarakat yang tinggi, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law pertama di Indonesia, yang diharapkan menjadi pilar utama reformasi struktural di Negara kita,” paparnya.
Puan juga mengungkap terdapat 79 perkara pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi sepanjang Tahun Sidang 2020-2021. Dari jumlah tersebut, hanya 5 perkara yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara,” ucap Puan.
Pada kesempatan yang sama, Cucu Bung Karno ini juga menyampaikan peran DPR RI menjalankan peran diplomasi parlemen. Puan menegaskan, DPR ikut andil dalam membawa misi kepentingan nasional Indonesia pada forum-forum parlemen internasional.
“Melalui berbagai aktivitas diplomasi parlemen tersebut DPR RI menyuarakan dan memperjuangkan pandangannya atas berbagai isu internasional,” jelasnya.
Beberapa isu yang menjadi fokus DPR RI dalam diplomasi parlemen seperti soal penanganan Pandemi Covid-19, pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s), serta Pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Selain itu juga mengenai stabilitas keamanan dan perdamaian kawasan, Drug-Free Zone ASEAN, serta kemerdekaan Palestina.
“DPR RI juga secara aktif mengisi posisi-posisi penting di sejumlah organisasi internasional, sehingga dapat mengambil peran yang lebih strategis,” ungkap Puan. Di perjalanan usia 76 tahun, DPR telah melalui perjalanan panjang dengan 18 periode pemerintahan dan berbagai nama serta bentuk kelembagaan. Puan mengatakan, DPR RI telah bertransformasi sejalan dengan perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia dalam mewujudkan demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
“Oleh karena itu, pada usianya yang ke-76 Tahun, DPR RI meneguhkan kembali, sebagai Perwakilan rakyat yang berjiwa gotong royong yaitu kerja bersama, usaha bersama, amal bersama, perjuangan bantu-binantu bersama, di dalam mewujudkan tujuan bernegara,” ucap Perempuan Pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menegaskan, DPR berkomitmen untuk menjalankan tugas konstitusional dengan integritas yang tinggi dalam usianya yang ke-76 tahun. DPR RI akan mengedepankan komitmen kerakyatan serta berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan rakyat.
“Maka DPR RI terus menyempurnakan kinerjanya dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, serta semakin mawas diri dalam membawa kedudukan dan kehormatannya sebagai anggota DPR RI,” tegas Puan.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan para anggota dewan untuk menjaga marwah DPR RI dalam mengamanatkan harapan kedaulatan rakyat. Menurutnya, wakil rakyat dituntut agar dapat memperlihatkan kinerjanya dalam memperjuangkan kepentingan negara dan rakyat sesuai tugas dan fungsiya yang telah diatur dalam konstitusi.
“Hanya Anggota DPR RI yang dapat menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga DPR RI. Menjadi tugas Anggota DPR RI pada masa aktifnya, untuk mengisi fungsi konstitusionalnya, agar dapat memberi kemajuan dalam mencapai tujuan bernegara,” katanya.
“Mari gunakanlah panggilan sejarah ini, agar kita, menjadi Anggota DPR RI yang memberikan manfaat pengabdian kepada tanah air, bangsa, dan negara,” sambung Puan.
(Yustinus Tenung)
0 Comments