Kalteng

Rakor Desa/Kelurahan 2026, Agustan Saining Ajak Kades dan Lurah Bersatu Wujudkan Kalteng Bebas Asap

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa dan kelurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rakor dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

Selain memperkuat koordinasi lintas sektor, Rakor juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah. Sinergi yang semakin kuat diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Agustan mengajak seluruh kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Menurutnya, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah bebas asap membutuhkan kolaborasi dan gotong royong dari seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.

“Bersama Bapak dan Ibu kepala desa, mari kita berkolaborasi dan bersatu, bergotong royong untuk menyukseskan Kalimantan Tengah bebas asap. Kita kendalikan karhutla untuk masa depan anak cucu kita,” tegas Agustan.

Ia juga meminta para lurah dan kepala desa untuk aktif melakukan edukasi serta mengatur masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Kepada Bapak Lurah dan Bapak Kepala Desa, mari kita kendalikan karhutla. Jangan membakar. Masyarakat harus kita edukasi dan kita atur sedemikian rupa, sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan Kalimantan Tengah bebas kabut asap,” ujarnya.

Menurut Agustan, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan karena pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan sosial.

Melalui Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong terbangunnya komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat upaya pencegahan karhutla.

“Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan, Kalimantan Tengah diharapkan mampu menjaga lingkungan, mencegah karhutla, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang,"tutupnya.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments