P. Raya

Rakortas Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Bulan Ramadan 

FOTO: BIRO ADPIM
Sekda Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H, melalui konferensi video  dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Senin (12/04/2021). 

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri dalam rangka Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H, melalui konferensi video  dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Senin (12/04/2021).  “Rakortas  dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD melalui konferensi video dari Jakarta ini turut dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Rakortas ini diikuti pula oleh Kepala Daerah beserta Forkopimda Provinsi se-Indonesia,” papar Sekda. Rapat ini diawali dengan pengantar dari Menko Polhukam, yang dilanjutkan dengan arahan-arahan dari para Menteri, yang dipandu oleh Mendagri Tito Karnavian selaku moderator.  Ada pula paparan dari lembaga terkait, seperti Asisten Operasional Kapolri, Asisten Operasional Panglima TNI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi II Intelijen Dalam Negeri Badan Intelijen Negara, dan Staf Ahli Pertahanan Keamanan. Beberapa Gubernur juga diminta memaparkan kesiapan dan kondisi daerahnya masing-masing dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan Mudik Lebaran, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutan pengantarnya, Menko Polhukam menjelaskan tentang latar belakang dan alasan terkait Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021 ini.  “Keadaan sudah mulai membaik, serangan Covid-19 mulai melandai akhir-akhir ini. Dari angka 10-15 ribu (terkonfirmasi), sekarang ini rata-rata 5 ribu dengan angka kesembuhan tinggi. Situasi ini perlu kita jaga, dengan keputusan pemerintah yaitu pada Bulan Ramadhan ini tetap melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD. Ditegaskan oleh Menko Mahfud MD, keputusan pemerintah tersebut dilandaskan pada pengalaman sebelumnya, di mana ada lonjakan atau peningkatan kasus Covid-19 pada libur panjang dan libur Hari Raya Idul Fitri di tahun 2020.  “Angka kenaikan bergerak dari 69-93 persen, kemudian pada hari libur HUT RI, di momen tertentu ada 58-88 persen peningkatannya. Libur akhir Oktober 2020, terjadi kenaikan 17-22 persen. Data ini jangan sampai terulang, di mana angka penularan menyentuh angka 93 persen pada Bulan Ramadhan tahun lalu,” tegas Menko Polhukam.  Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil menjelaskan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. “SE (Surat Edaran) diterbitkan untuk menyikapi dilarangnya mudik agar ibadah amaliyah di bulan Ramadhan sejalan dengan kemaslahatan. Jangan sampai dilarang, tapi ibadah amaliyahnya dilepas begitu saja. Kita kuatir keinginan untuk pengendalian Covid-19 tidak banyak berdampak,” tutur Menag Yaqut Cholil. “Kami sudah mengumpulkan Kanwil se-Indonesia dan rektor se-Indonesia untuk membantu mensosialisasikan SE (Surat Edaran) ini. Di forum ini diharapkan akan ada keputusan, agar SE lebih bisa diaplikasikan di lapangan, terkait penegakan peraturan ini," ungkap Menag Yaqut Cholil lebih lanjut. Begitu juga dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang juga menegaskan bahwa pembahasan dan keputusan dalam rapat tersebut harus menjadi satu persepsi yang sama untuk seluruh Kepala Daerah. “Upaya mensosialisasikan ini (tidak mudik) penting, mohon kepada Kepala Daerah mengaplikasikan apa yang sudah kita putuskan," harap Menhub. Menhub juga membeberkan terkait risiko penularan Covid-19 yang akan dihadapi, terutama bagi orang tua berusia di atas 60 tahun, apabila larangan mudik ini tidak diterapkan.  “Kita mendapatkan suatu hasil penelitian dari Menkes dan KPCPen, orang tua di atas 60 tahun sangat berisiko tertular, artinya bila anak muda memaksakan diri pulang ke daerah, mungkin dia tidak terkena Covid-19, tapi mereka adalah carrier (pembawa). Mereka yang senior (orang tua) memiliki risiko 19 kali lebih besar dari yang muda. Mereka yang tadinya tenang di daerah dan sehat, dengan kehadiran kerabat menjadi terdampak buruk," ungkap Menhub menegaskan. Lebih lanjut, Menhub Budi Karya Sumadi juga mengutarakan, keputusan-keputusan terkait dengan Covid-19 telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, termasuk surat edaran dan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021 ini.  “Kami dasari itu, kami keluarkan peraturan pengendalian bukan untuk mengurangi kesenangan masyarakat, tapi respon kemungkinan penyebaran Covid-19,” kata Menhub.  Rapat koordinasi terbatas bersama para menteri secara virtual ini berlangsung dari siang hingga sore hari. Turut pula hadir di Aula Jayang Tingang, antara lain Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Wakajati Marang, Kasrem 102/PJG Kolonel Czi Wakhyono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kabag Ops Badan Intelijen Daerah Kol. Mahmud Riadinata, Kepala Satpol PP Baru I Sangkai, dan Plt Kepala Dinas Perhubungan Yulindra Dedy.

 

(Edy Reswandi/Jeje)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments