PALANGKA RAYA – Adanya pertemuan untuk membahas sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang berlangsung baru-baru ini, Maka dilakukan Rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kegiatan rapat tersebut, yang telah berlangsung sejak 6 hingga 8 November 2024, merupakan kolaborasi antara DPRD dan Pemko dengan tujuan meningkatkan efektivitas fokus utama kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya kedepannya.
Dalam presentasinya, Yudhi menyebutkan bahwa empat dari sepuluh Raperda tersebut berasal dari inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, termasuk Raperda tentang penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan dan kawasan pemukiman di Kota Palangka Raya tentunya.
Instansi yang terlibat dalam pembahasan Raperda tentang PSU tersebut melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Palangka Raya, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.
Selasa, 21/11/2023, Ia mengatakan, "Harapannya, Raperda ini akan memberikan manfaat dengan menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan setempat," ungkapnya lugas.
Terakhir ia menegaskas, bahwa melalui Raperda ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan ketersediaan prasarana, sarana, dan kelengkapan fisik untuk mendukung perumahan yang aman dan terjangkau masyarakat, terutama di Kota Palangka Raya.
(Deddi)
0 Comments