Kobar

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kobar Dan Pedagang Tidak Ada Keputusan

PANGKALAN BUN - Sejak April 2024 hingga sekarang 17 Juli 2024, para pedagang pasar, tradisional Pangkalan Bun, masih menunggak membayar retribusi, hal itu sebagai bentuk protes, asosiasi pedagang pasar P. Bun Kobar atau ASP3K, atas kenaikan tarif retribusi yang melonjak, secara signifikan terkait, diterbitkannya peraturan daerah, Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah,

Ketua ASP3K Mustafa Al Banjari, menyampaikan pedagang meminta, penerapan tarif lama sesuai perbup, nomor 49 tahun 2021 menurut, Mustafa Al Banjari sebenarnya, semua pedagang taat membayar retrebusi, namun sejak munculnya perda baru, sementara para pedagang, tidak mau membayar dulu, karna kalau membayar sesuai perda, yang baru artinya pedagang menyetujuinya,

Sambil menunggu keputusan Pemkab Kobar, yang akan berkonsultasi, dengan Pemprov kalimantan tengah, dan berharap tetap menggunakan, tarif lama sesuai peraturan, bupati Nomor 49 Tahun 2021, dalam hal ini, para pedagang  tidak ingin berlarut, terhutang retribusi kepada pemerintah daerah, yang menjadi kewajiban semakin membengkak,

Pasalnya hasil rapat dengar pendapat, di ruang rapat kantor DPRD, bersama Pemkab Kobar yang tidak berani, mengambil keputusan untuk, menunda sementara pembayaran, dengan retrebusi yang baru, pedagang hanya bisa pasrah menunggu kepastian berapa besaran tarif retribusi yang akan diputuskan Pemkab Kobar.

Menanggapi hal ini Asisten III Setda Kobar, Syahruddin mengatakan, pemerintah belum berani memutuskan, karena Perda Nomor 8 Tahun 2023, sudah resmi ditetapkan. Secara aturan, hal itu tidak boleh dilanggar, perda yang baru ini juga telah mencabut, peraturan sebelumnya, termasuk perbup nomor 49 tahun 2021, yang memberikan keringanan tarif, karena pada kondisi pandemi covid 19 melanda waktu itu.

Pemerintah daerah berjanji akan segera, berkonsultasi ke Pemprov Kalteng, hingga ke kemendagri. Pasalnya pemerintah derah tidak ingin menyalahi ketentuan, karena perda sudah ditetapkan tapi karena, faktanya pedagang tidak mampu, maka harus berkonsultasi ke Provinsi atau ke Kemendagri.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments