P. Pisau

Rapat Paripurna 1 Tahun 2023 membahas Rancangan Raperda tentang laporan pertanggung jawaban APBD Pulpis Tahun 2022

PULANG PISAU - Senin 05/06/2023, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna pertama Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang sidang DPRD setempat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa'i, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Ahmad Fadli Rahman, S.Ag, dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD serta kesekretariatan DPRD PulPIS.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini unsur Sekda Pulang Pisau, unsur Forkopimda, asisten bupati, staf ahli Bupati Pulang Pisau, kepala dinas, badan, kantor, serta unit kerja di wilayah Pulang Pisau, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Orsospol, LSM, dan perwakilan media tentunya.

Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, saat membacakan pidato Bupati Pudjirustaty Narang, menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang mencakup lebih dari sekadar perbandingan antara anggaran dan realisasi. Laporan ini mencerminkan seluruh pendapatan, beban operasional, hak, kewajiban, serta aset yang terkait dengan tugas pemerintahan.

Sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara, dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, laporan keuangan harus mengikuti prinsip-prinsip tertentu seperti nilai perolehan, konsistensi, pengungkapan lengkap, kewajaran penyajian, realitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Tony Harisinta menjelaskan bahwa laporan ini merupakan akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan negara dan daerah, melibatkan proses penganggaran, penatausahaan keuangan dan aset, pertanggungjawaban, hingga pelaporan entitas akuntansi.

Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, mengikuti prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments