P. Raya

Rapat Paripurna Cadangan Anggaran Pemilihan Daerah Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA - Agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah  propinsi kalteng tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah disampaikan pada rapat paripurna ke -12 masa persidangan ke III tahun sidang 2022 DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.  

Rapat Paripurna ke -12 masa persidangan ke III tahun sidang 2022 DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Propinsi Kalteng,  Jl. S. Parman No. 2 Palangka Raya Kalteng.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Propinsi Kal-Teng Abdul Razak. Agenda rapat paripurna yakni penyam-paian pendapat akhir gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (raperda)  Propinsi Kalteng tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Laporan pansus DPRD Propinsi Kalteng Oleh Ir.  Muhaji-Rin, Mp juru bicara raperda dengan tim pemerintah Propinsi Kalteng,

Mewakili Gubernur  Kalteng Edy Pratowo membacakan sambutan gubernur kalteng sugianto sabran yang menyampaikan, pembentukan dana cadangan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan baik dari undang-undang, peraturan pemerintah sampai dengan peraturan menteri dalam negeri, merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan umum. Penanda tanganan berita acara persetujuan bersama gubernur yang diwakilkan Wakil Gubernur Kalteng,  dipimpin DPRD Propinsi Kalteng.

Sementara itu Edy Pratowo dalam wawan-caranya mengatakan, secara bertahap menjadi dua sehingga kebutuhan anggaran pilkada terpenuhi selama tahun 2023 dan 2024 telah disiapkan pada anggaran apdb

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopinda Propiinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Nuryakin, Asisten Bidang Adminitrasi Umum Sri Suwanto, Kepala Perangkat Daerah Propinsi Kalteng terkait serta anggota DPRD Propinsi Kalteng.

(Harry)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments