Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 1 Maret 2021. Adapun agenda rapat paripurna kali ini, dibagi dua poin yaitu : Laporan Hasil Pansus Pengawasan Anggaran Pandemi Covid-19 Provinsi Kalteng Dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah. Pengumuman Panitia Khusus (PANSUS) dalam rangka pembahasan terhadap (3) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing tentang: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah (inisiatif DPRD). Penyelanggaraan administrasi kependudukan. Perubahan atas peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 4 tentang 20113 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Rapat dihadiri pemimpin DPRD Provinsi Kalteng, Anggota DPRD Kalteng, Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kalteng. Hasil dari penjabaran laporan ditemukan beberapa kendala, yaitu ditemukannya bantuan bansos kepada orang yang sama dan pencairaan bantuan melalui bank yang akses jalan menuju bank tersebut sangat sulit, sehingga masyarakat pun mau tidak mau mengeluarkan uang tambahan demi menerima bantuan tersebut. Selain itu juga pembahasan tiga Raperda, yaitu Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Penyelanggaraan administrasi kependudukan. Perubahan atas peratuarn Daerah Kalimantan Tengah Nomor 4 tentang 20113 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daearh. “ Kami semua berharap semua instansi yang terkait dapat menyelesaikan kegiatan dengan segera dan berjalan lancar.” ucap Yohannes Freddy Ering, 1 maret 2021.
(DEDDI)
0 Comments