PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke – 3 masa peridangan I tahun sidang 2021, di ruang rapat paripurna, senin 25 januari 2021. Rapat paripurna ke tiga DPRD Kalteng yang di pimpin, Wakil Ketua Satu,Abdul Razak, didampingi Wakil Ketua Tiga, Faridawaty Darlan Atjeh ini, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya, dan SOPD terkait serta forum koordinasi pimpinan daerah dan para anggota Legislatif Kalteng lainnya. Rapat dalam rangka, membahas raperda inisiatif dprd kalteng, dan dua raperda usulan Pemprov Kalteng, tentang pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, di kalimantan tengah, serta pemandangan umum fraksi pendukung, DPRD terhadap dua raperda usulan Pemprov Kalteng yaitu raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan raperda perubahan, atas peraturan daerah, provinsi kalteng nomor 4 tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti rugi daerah. Dalam sambutan tertulisnya, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya, mengatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik dan menerima, adanya raperda pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, dan menyetujui untuk di bahas lebih lanjut, menjadi perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kalteng. Selain itu, Habib Ismail juga mengatakan, keberadaan masyarakat adat, menjadi salah satu komponen vital, agar budaya bangsa, tidak tergerus kemajuan jaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya, untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat dayak di provinsi kalteng. Usai membacakan sambutan, rapat paripurna DPRD Kalteng dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 raperda usulan Pemprov Kalteng. Berdasarkan pandangan yang di sampaikan, oleh tujuh fraksi pendukung tersebut, pada prinsipnya, menerima kedua raperda, usulan Pemprov Kalteng, untuk di bahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan memberikan sejumlah masukan, pendapat dan juga pertanyaan, yang nantinya, akan diberikan tanggapan dan jawaban oleh Pemprov Kalteng, pada rapat paripurna selanjutnya.
(MN)
0 Comments