PALANGKA RAYA - Rapat Paripurna Ke-6 Provinsi Kalimantan Tengah. Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Di Kalimantan Tengah.
Plt Sekda M Katma F Dirun Mewakili Gubernur Kalteng Menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025. Di Ruang Rapat Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan Rapur ke-6 ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng, Jumat (7/3/2025) lalu.
Plt. Setda Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya, diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.
"Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tidak perlu rusak dan harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari," Jelasnya.
Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka.
"Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tuturnya.
Kegiatan di hadiri oleh Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta Anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, serta perwakilan Unsur Forkompinda, Perwakilan dari Fraksi Fraksi Partai.
(Era Suhertini)
0 Comments