PALANGKA RAYA - Pandangan Umum Fraksi Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Di Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan Rapur ke-6 ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Kepala Dinas ESDM Vent Cristway yang menghadiri Rapat Paripurna di DPRD provinsi Kalteng menyampaikan, sebagai leading sektor pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini terhadap 7 Fraksi yang sudah menyampaikan pandangan umum Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral bukan logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Di Kalimantan Tengah.
“Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut pada kesempatan Yang akan datang mengharapkan pembahasan dari Raperda ini Berjalan dengan lancar, sehingga nantinya bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah,"Kata Vent Christway saat di wawancarai awak media, Di Aula Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut Vent Cristway mengatakan, setiap perusahaan pertambangan yang mendapatkan perizinan pertambangan tentunya memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan, terkait semua itu nanti memiliki kewajiban yang pertama untuk menyusun dokumen analisis sebagai syarat utama bagi perusahaan pertambangan.
Kemudian disitu juga ada kewajiban perusahaan untuk menyusun dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana pertambangan. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian dokumen yang baik juga tentu harus diikuti dengan implementasi yang baik juga serta pengawasan, pembinaan di lokasi.
Untuk perusahanan pertambangan yang melanggar akan dikenakan sangsi dan sangsinya ada tiga , sangsi yang pertama peringatan tertulis, yang kedua apa bila tidak melaksanakan peringatan tertulis akan diberhentikan sementara, seluruh kegiatan pertambangan, dan yang ketiga apa bila masih tidak melaksanakan kewajiban akan dilakukan pencabutan ijin.
“Tiga sangsi terhadap pelaku kegaitan perusahaan pertambangan Yang mendapat ijin dari pemerintah , kemudian ada juga sangsi pidana ditetapkan kepada yang pertama kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki ijin dan yang lain lain,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments