PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Irawan, mendesak Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk lebih tegas dalam mengawasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), terutama di kawasan DAS yang ada operasional perusahaan tambangnya.
Reboisasi bisa dilakukan penghijauan kembali kalau mereka tidak mengindahkan sesuai aturan pertambangan tersebut akan kita hentikan/Tutup. Bambang Irawan menyoroti masih banyak perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Ia bahkan mengaku memiliki data perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Saya memiliki data perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Jika mereka tidak menjalankan kewajiban ini, aktivitasnya harus dihentikan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga kelangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Bambang,usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Di Aula Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).
“Kita menyambut positif Raperda pada hari ini adalah untuk bisa juga mengelola sumber daya alam yang ada di Kalteng,"Jelasnya.
Ia menekankan, BPDAS lebih serius dalam menjalankan tugasnya agar pengawasan rehabilitasi DAS tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
DPRD Kalteng berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan, demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Mudah mudahan adanya rapat Raperda ini masyarakat bisa diberikan kemudahan dalam proses perizinan untuk melaksanakan aktifitas di pertambangan,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments