P. Raya

Rapat Pembahasan Evaluasi Implementasi di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) memfasilitasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Pengawasan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Dodi Arif Firmansyah  menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi Implementasi Pemberian Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi terkait pencabutan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan pemberian perizinan berusaha masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,“ ujarnya.

Sebagai informasi, DPMPTSP Prov. Kalteng bersama DESDM dan DLH pada pertemuan ini menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat. Diharapkan sebelum dilakukan pemulihan perizinan berusaha, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah menerima pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah Kalimantan Tengah.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat dari DPMPTSP Prov. Kalteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (DESDM Prov. Kalteng), dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Prov. Kalteng) beserta jajarannya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments