PALANGKA RAYA - Penyelenggaraan RAT Ke-42 KPRI Isen Mulang Tahun Buku 2023 ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada hari ini Sabtu, tanggal 9 Maret 2024 bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng. Peserta RAT Ke-42 KPRI Isen Mulang Tahun Buku 2023 diikuti oleh 217 peserta dari : Anggota KPRI Isen Mulang yang ada di 18 Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Unit Usaha KPRI Isen Mulang saat ini hanya satu yaitu Unit Simpan Pinjam dan pada bulan Oktober tahun 2023 telah melakukan pernyataan mandiri (self declare) sebagai koperasi close loop dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) Oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/ Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/ Unit Simpan Pinjam Koperasi/ Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.
Legalitas Koperasi Pada tanggal 3 Februari 2023 telah diterbitkan perpanjangan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) KPRI Isen Mulang oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang akan berlaku sampai dengan 2 Februari 2025.
Ketua KPRI ISEN Mulang Maulana Akbar, S.Sos., M.AP., dalam laporannya mengatakan maksud diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan ini adalah untuk menjalankan alat perlengkapan organisasi sesuai dengan fungsinya masing masing. Adapun tujuan dilaksanakannya RAT Ke-42 ini yaitu :
Untuk menyampaikan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas KPRI Isen Mulang Tahun Buku 2023. Membahas Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Buku 2024. Memilih Pengurus dan Pengawas periode 2024-2026," jelasnya.
(Era Suhertini)
0 Comments