P. Raya

Resmob Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah Ringkus Pelaku Pembunuhan Pasutri

Polresta Palangka Raya  - Setelah melakukan upaya penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap pasangan puami istri (Pasutri), Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus sang pelakunya.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan jajaran Polda Kalimantan Tengah terhadap pelaku yang merupakan seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial F, pada Hari Sabtu (8 Oktober 2022) kemarin.

“Pelaku berinisial F berhasil diringkus disebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Strawberry Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Minggu (9 Oktober 2022) pagi.

Kapolresta menerangkan dalam melakukan penangkapan tersebut, petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap dua orang korban, yang diketahui merupakan pasutri berinisial AY (50) dan F (46) , yakni sebilah senjata tajam jenis parang tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban.

“Kemudian diamankan juga sebuah kaos dan celana pendek milik pelaku serta 1 unit sepeda motor matic yang duga dikendarainya pada saat mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Cempaka,” tambahnya.

Pelaku beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Kombes Pol. Budi Santosa menyampaikan, terkait upaya pemeriksaan kesatuannya akan menggelar kegiatan rekonstruksi secara rinci di TKP, dengan menghadirkan pelaku F. Adapun sangsi pidana yang dikenakan terhadap pelaku, yakni dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat (3) KUHP.

 

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments