TAMIANG LAYANG - Sikapi keluhan warga terkait aktifitas perusahaan tambang batubara milik PT Sentosa Laju Sejahtera atau SLS yang mendekati jalan umum berada di wilayah Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Alue Dohong akan menindaklanjuti pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri tersebut kepada awak media saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan Ritual Adat Miwit alah atau Tolak Bala mendoakan kemakmuran untuk semua masyarakat dan kelestarian alam di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur, Jumat 21 Juni 2024.
Wamen menyampaikan pihaknya sudah perintahkan turun mengecek untuk mengumpulkan data lengkap atau pulbaket dulu, termasuk melihat perizinannya juga.
Menurutnya, pertambangan apapun kegiatan eksploitasi sumberdaya alam harus bertanggungjawab menjaga mengelola dengan baik, tidak boleh merusak alam sekitarnya, dan nanti bekas-bekas tambang harus dipulihkan direklamasi.
Wamen KLHK ini juga menjelaskan bahwa bila terjadi pelanggaran ada perangkat hukum, dan tanggungjawab pengawas lingkungan yaitu Pemerintah Pusat dan daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu. Karena ada instrumen lingkungan, Amdal dan UKL yang akan dipantau kalau ada penyimpangan pihak perusahaan dari rencana kelola lingkungannya.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments