Kotim

Revisi Perbup Kenaikan Tarif Air PDAM akan Dipelajari Lebih Lanjut

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut akan mempelajari lebih lanjut untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 terkait kenaikan tarif air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit, usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Kotim. Sebab untuk merevisi kenaikan tarif air PDAM itu pihaknya harus melihat perkembangan.

“Selain itu, kita juga perlu memikirkan kebutuhan dari PDAM agar tetap berjalan, jangan sampai harga tarif tidak sesuai dengan harga bahan. Untuk revisi Perbup itu saya melihat perkembangan dulu, kalau memang itu sangat membebani masyarakat saya akan revisi,” ungkapnya, Minggu (24/10/2021).

Halikinnor mengaku, berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak PDAM kenaikan tarif hanya terjadi bagi kalangan masyarakat yang memiliki ekonomi golongan  menengah atas, sedangkan untuk ekonomi kelas bawah tidak terjadi kenaikan. 

Ia juga menyebut, pihaknya berusaha mengurangi penyertaan modal bagi PDAM lantaran di masa pandemi Covid-19  anggaran daerah sangat terbatas.

Kenaikan tarif air PDAM ini sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang sebagian besar berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat menjadi turun.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments