BARITO SELATAN - Sedikitnya puluhan warga menerobos masuk ke area perusahaan PT. Marunda di Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Kalteng untuk memastikan keberadaan tanah hingga kebun rotan yang selama ini diduga kuat telah dikuasai pihak PT. Marunda.
Kedatangan warga yang berhasil memasuki lokasi Stokfile tersebut untuk menunjukan kebenaran letak posisi tanah dan perkebunan rotan yang sudah hampir 15 tahun tidak pernah di garap lagi, dikarenakan PT. Marunda melarang masyarakat beractivitas di lokasi tersebut.
Berbondong-bondong mereka memesuki area stokfile dan melitas di melalui roller conveyor crusher milik PT. Marunda tersebut sambil membentangkan beberapa spanduk di depan para aparat baik dari Kepolisian,TNI hingga pejabat di PT. Marunda Kelurahan Bangkuang, Pada Sabtu 23 Oktober 2021.
Sebelumnya wargapun marah hingga menyuarakan kalimat keras terhadap pihak PT. Marunda atas adanya stok file mereka. Warga melampiaskan emosi dengan menyampaikan orasi hingga memaksa pihak perusahaan angakat kaki dari wilayah tanah mereka yang dikuasai PT. Marunda untuk kegiantan stokfile.
Apabila tidak mengikuti kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, maka mereka sebagai pemilik kebun yang sah meminta agar pihak perusahan untuk tidak beroperasi sementara menunggu penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Setelah menyampaikan orasi wargapun diterima pihak Managemen PT. Marunda untuk berdialog yang difalitasi pihak polsek kecamatan karau kuala ipda mulianto bersama jajarannya di room maeting PT. Marunda.
Dalam dialog tersebut kemarahan koordinator unjuk rasa Haji Atak Kaful semakin menjadi dan nyaris terbakar emosi, karena sudah hampir 16 tahun masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya. Bahkan tidak ditemukannya masyarakat lokal yang bekerja di PT. Marunda
Haji Atak Kaful sebagai Putera Daerah yang sukses dan peduli dengan warga, menilai bahwa PT. Marunda tidak menghargai masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan pihaknya.
Menurut Tandi.J Angun,SH selaku juru bicara warga menjelaskan bahwa pada pasal 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi pekerja.
Selain itu, pasal 31 UU ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Selain itu baik perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu.
Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut
(Ary Mampas)
0 Comments