P. Raya

Riduanto : Bakar Sampah Melanggar Undang-Undang 

Politisi PDIP Riduanto meminta masyarakat mengurangi aktivitas membakar sampah. Hal itut sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lebih lanjut Riduanto menjelaskan membakar sampah sembarangan selain berefek pada kesehatan dan lingkungan, juga sangat berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Riduanto menambahkan “Pencegahan kebakaran merupakan tanggungjawab kita bersama. Berhati-hati saat menggunakan listrik, menggunakan obat nyamuk bakar, dan kompor," pesannya. Tindakan penting lainnya yang harus dilakukan masyarakat yaitu menyiapkan alat pemadam kebakaran di rumah masing-masing. Demikian juga bagi perusahaan, harus menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) dan sistem proteksi di setiap ruangan untuk melindungi pekerjanya dari kebakaran .

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments