Tindak tegas ASN yang berpolitik, ucap Beta Syailendra , Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya. Pesan itu disampaikan kepada pemerintah setempat jika mendapati Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terlibat politik pada Pilkada tahun ini. "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tandas Beta, Kamis 30 Juli 2020. Politisi PAN ini mengharapkan, instansi terkait yang mengawasi pelaksanaan Pilkada bisa bekerja profesional dan tegas menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Empat bulan lagi berlangsung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Sejumlah tahapan akan segera dilakukan Komisi Pemilihan Umum di wilayah setempat. "Oleh sebab itu pengawasan di berbagai sektor wajib diwaspadai, sehingga oknum-oknum yang hendak melakukan pelanggaran atau kampanye terselubung wajib ditindak tegas," Ujar pilitisi PAN ini.
(HB)
0 Comments