Kalteng

Rijikinoor : Keterbukaan Informasi Publik, Tidak Semua Data Dapat Diberikan Kepada Publik

PURUK CAHU - Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menghadiri sekaligus membuka acara rapat sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (PKIP) Kabupaten Murung Raya yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Murung Raya di Aula Gedung B Lt. III Kantor Setda Jalan Letjend Soeprapto No. 1 Puruk Cahu, Kamis (21/10/2021).

“Terselenggaranya kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaann informasi publik. Tetapi perlu diingat juga oleh setiap OPD di lingkup Murung Raya, tidak semua data informasi yang terbuka dan bisa diberikan kepada masyarakat, mengingat setiap data memiliki kategori berbeda yakni ada “data terkecuali” menyangkut data pribadi bahkan data yang dapat membayakan negara,” tegasnya.

Rejikinoor juga menyebut, setiap masyarakat yang ingin memperoleh data, tentu akan memenuhi prosedur secara aturan hukum agar tidak disalahgunakan.
Ia juga menjelaskan semua perolehan dari hasil penilaian badan keterbukaan informasi publik, itu butuh proses sehingga Murung Raya saat ini meraih rangking 3 di lingkup Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dengan kategori Murung Raya “Menuju Informatif.”

“Untuk itu saya berharap kepada semua OPD untuk saling bersinergi agar kedepannya kita mampu meraih rangking 2 bahkan rangking 1 dalam pelayanan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

(Diskominfo/Ady Natha)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments