PULANG PISAU - Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna ke - 7 Masa Persidangan III Tahun 2021 di Aula Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat, Selasa (19/10/2021).
Rapat paripurna DPRD Pulang Pisau ini dalam rangka penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Pada poin pidatonya, Bupati Pulang Pisau mengatakan, penetapan Perda tentang perubahan APBD tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
"Evaluasi Bapak Gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar Perda tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta Perda lainnya," kata Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulpis itu.
Selanjutnya, lanjut Bupati, berkata dengan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar disetujuinya Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi Perda.
"Maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai secara maksimal, sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik sesuai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," ucap orang nomor satu di kabupaten Bumi Handel Hapakat ini.
Sementara diakhir pidatonya, Bupati Pulang Pisau mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalteng atas evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten Pulang Pisau tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kemudian, Bupati menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas disetujui nya Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Dan, juga ucapan terimakasih yang setinggi-tingginha kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan telah dibahas dan disetujui bersama tentang kepemudaan ini dan akan dilakukan fasilitasi Gubernur Kalteng pada saatnya nanti," tutupnya.
(Antang)
0 Comments