Sampit - Riskon Fabiansyah dipercaya memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Riskon diutus Fraksi Golkar menggantikan Handoyo J Wibowo dari Fraksi Demokrat melalui reposisi alat kelengkapan dewan.
"Ini adalah amanah yang diberikan partai melalui Fraksi serta kawan-kawan semua. Ini adalah amanah yang luar biasa berat, tapi saya yakin dukungan kawan-kawan yang ditugaskan di Bapemperda saya bisa melaksanakannya," katanya, Kamis, 17 Februari 2022.
Riskon mengakui amanah menjadi Ketua Bapemperda bukanlah tugas yang mudah. Bapemperda mempunyai tanggung jawab sangat besar karena bertugas menggodog peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari inisiatif DPRD sendiri. Produk hukum yang dihasilkan melalui pembahasan Bapemperda kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPRD secara kelembagaan akan berdampak besar terhadap jalannya pembangunan dan masyarakat.
Meski begitu, Riskon yakin seluruh anggota Bapemperda mempunyai pandangan yang sama dan kompak dalam menjalankan tugas tersebut. Ini juga sudah ditunjukkan dalam kiprah Bapemperda selama ini. Disinggung seringnya ada sorotan terkait peraturan daerah yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh eksekutif, Riskon mengatakan hal itu menjadi perhatian pihaknya.
" Bapemperda berupaya membantu mencari solusi agar peraturan daerah bisa dijalankan sesuai harapan," tegasnya. Rapat reposisi Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Badan Anggaran itu sempat berjalan alot. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat bahkan tidak menghadiri lanjutan rapat yang sempat diskors.
Namun lima fraksi lainnya sepakat bahwa hasil yang diputuskan dalam rapat paripurna lanjutan itu sah. Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat Handoyo J Wibowo dari Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua dijabat Hj Darmawati dari Fraksi Golkar. Hasil keputusan rapat paripurna, kini jabatan Ketua Bapemperda dipercayakan kepada Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dijabat Dadang H Syamsu yang merupakan Ketua Fraksi PAN.
(Huma Betang)
0 Comments