KATINGAN – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, wajib dilaksanakan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Disebutkan Bupati Katingan, setiap program, kegiatan dan sub kegiatan, harus fokus pada RKPD, sehingga penyerapan anggaran, dapat terlaksana dengan baik.
“Ini perlu menjadi perhatian bagi setiap SOPD, sehingga serapan anggaran bisa terlaksana dengan baik,” Ungkap Bupati Sakariyas saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) Triwulan I, Kamis (06/04/2023).
Lebih lanjut disebutkan Sakariyas, penekanan terkait pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus memperhatikan RKPD, pasalnya 2023 merupakan tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“RPJMD kita yaitu 2018-2023, artinya ini tahun terakhir, makanya, saya selalu ingatkan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan RKPD,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments