Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) harus ditindak tegas tanpa kompromi. Menurutnya, penerapan sanksi menjadi kunci untuk menciptakan efek jera dan menjamin keselamatan di jalan.
“Pelanggar perlu ditindak sesuai hukum agar efek jera tercapai dan keselamatan di jalan bisa terjamin,” ujar Rusdiansyah. Jumat (31/10/2025).
Politikus DPRD Palangka Raya ini menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggar bisa berupa tilang atau bahkan penahanan kendaraan sampai pelanggaran diselesaikan. DPRD mendorong koordinasi yang baik antara Pemkot, kepolisian, dan instansi terkait agar kebijakan zero ODOL dapat berjalan efektif dan menekan risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur di kota ini.
(Deddy)
0 Comments