Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading) tidak cukup jika tidak disertai edukasi bagi sopir dan pengusaha angkutan.
“Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi aturan ODOL agar sopir dan pengusaha memahami batas dimensi serta muatan kendaraan yang diizinkan,” ujar Rusdiansyah. Jumat (31/10/2025).
Politikus DPRD Palangka Raya ini menambahkan, tujuan sosialisasi bukan untuk merugikan pihak manapun, tetapi untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan dan memperpanjang umur infrastruktur. DPRD mendorong koordinasi antara Pemkot, kepolisian, dan instansi terkait agar penegakan aturan ODOL berjalan efektif, sekaligus disertai pemahaman yang baik bagi masyarakat.
(Deddy)
0 Comments