PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat, menggelar kegiatan press confrence, terkait pengungkapan tindak pidana, peredaran narkotika jenis sabu dan, pil ekstasi di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Barat, pada Jumat 2/8/2024, bersama Unsur Forkopimda Di Aula, Satya Haprabu Polres Kobar.
Dijelaskan Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, selama periode bulan Juni 2024, sampai dengan Juli 2024, Anggota Satres Narkoba Polres Kobar, berhasil mengamankan 22 orang, pelaku pengedar narkotika terdiri dari, 20 orang Laki – laki, 2 orang Perempuan dan semua tersangka merupakan, pengedar sabu diberbagai wilayah di Kobar.
Total keseluruhan barang bukti, yang didapat dari ke 22 tersangka, pengedar sebanyak, 1.241,18 gram narkotika jenis sabu, dan 62 butir pil ekstasi yang akan musnahkan, bersama forkopimda, untuk barang bukti di persidangan sudah disisihkan, sebanyak 1,18 gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi.
Seluruh tersangka dikenakan pasal, dan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman, 10 hingga 20 tahun penjara hingga hukuman mati, lebih lanjut kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga, melakukan upaya pencegahan peredaran, narkotika melalui sosialisasi, ke sekolah dan desa - desa yang ada, di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, di Kabupaten Kotawaringin Barat, apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkoba jenis apa saja yang dapat mengganggu, keamanan dan keyamanan disekitar, lingkungan tempat tinggal warga, jangan ragu untuk melaporkan, kepada aparat kepolisian polres kobar, dan akan menjamin kerahasiaan data pelapor.
Seluruh unsur forkopimda bersama, para awak media secara bersama-sama melakukan pemusnahan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam ember yang diberi air, dan diberi campuran cairan sabun pembersih lantai, selanjutnya dibuang kedalam got, yang Ada Di Depan Kantor Polres Kobar.
(Rudi Bintoro)
0 Comments