KASONGAN – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR Dan PZ) Kota Kasongan Kabupaten Katingan Tahun 2021. Selasa, 2 November 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan dibuka secara resmi oleh Bupati Katingan Sakariyas dan dihadiri oleh Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Katingan yang secara teknis terlibat dalam penyusunan FGD dan KLHS.
Bupati Katingan menyebutkan pelaksanaan tata ruang merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang di daerah dilakukan untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh, terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian tata ruang.
”Sebagai langkah antisipatif diperlukan seperangkat instrumen untuk mengatur dan menata kota agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan permasalahan yang ada serta sebagai wadah dari berbagai kepentingan ruang yang kompleks. Hal ini tertuang dalam produk Rencana Umum Perencanaan Tata Ruang. Dan, Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah mempunyai produk tata ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Katingan melalui Perda No. 4 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Katingan tahun 2019–2039,” jelas Sakariyas.
(Didit)
0 Comments