PALANGKA RAYA - Narapidana Salihin alias Saleh (38) tahun bandar Narkoba kampung Puntun yang disebut sebagai Raja Narkoba di kawasan Puntun Gang Akhlak, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah dipindahkan ke lapas Karanganyar Nusakambangan.
Demikian disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptana di kantor Kemenkumham,Jalan Adonis Samad, Palangka Raya,kamis (7/11/2024) saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkumham. Tri menjelaskan alasan Saleh dipindahkan ke Nusakambangan karena sangat berbahaya kalau masih di lapas Palangka Raya. Saleh masih memiliki banyak jaringan/antek antek anak buah. Sehingga, Saleh beresiko tinggi bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel. Selama di tahan di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Saleh ditempatkan di ruang isolasi yang terpisah dari tahanan dari lainnya.
Saleh ditahan di Lapas Kelas II A Palangka Raya selama lebih kurang 35 hari.
Ia menambahkan, Berdasarkan informasi dari Kalapas, selama ini tidak ada indikasi Saleh mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Ia memastikan, Bandar Narkoba yang memiliki resiko tinggi dan punya banyak kaki tangan/jaringan akan dipindahkan ke Nusakambangan. “Kita lebih baik mencegah, daripada yang dinilai beresiko tinggi akan dipindahkan ke Nusakambangan," Tutupnya.
Pemindahan saleh kelapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari personel Brimob dan pihak keamanan lainnya. Total, ada 10 personel keamanan.
(Era Suhertini)
0 Comments